Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image

PPh pasal 25

  • 11/19/2009
  • Gunmen
  • Labels:
  • pasal 25
    Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan.
    - WP menghitung sendiri pajak yang terutang di tahun depan untuk membayar angsuran yang besarnya dianggap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wp untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    - PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
    - PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
    cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
    (PPh terutang – kredit pajak PPh 21/22/23/24) : 12 bulan .

    *) penghasilan tidak teratur dikeluarkan dari perhitungan PPh terutang.
    *) Zakat harus dikeluarkan dari penhitungan penghasilan netto.

    0 comments:

    Posting Komentar

    (c) All Right Reserved 2011 link, your online friend. Blogger template by Bloggermint